Halo Sobat Kharisma!
Apakah kamu sudah tau bahwa ada beberapa perubahan yang dilakukan terhadap sistem PPDB? PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Tentu saja hal ini sangat penting diketahui apabila kamu akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Penentuan sekolah yang akan kamu masuki juga akan sangat dipengaruhi oleh peraturan ini. Apa saja sih perubahan yang terjadi pada PPDB pada jenjang SD, SMP dan SMA? Yuk simak penjelasan berikut ini!
Sebelumnya Ujian Nasional atau UN sudah ditiadakan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2021 lalu. Peraturan terkait PPDB pada tingkat pendidikan SD, SMP dan SMA juga dilakukan beberapa perubahan. Jalur masuk untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA dibagi menjadi beberapa jalur pendaftaran. Berikut adalah penjelasan mengenai masing – masing jalur pendaftaran:
1. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi ini ditujukan untuk calon peserta didik yang tinggal di wilayah zonasi sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Domisili yang dimaksud adalah alamat yang sesuai dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum waktu pendaftaran sekolah. Penetapan wilayah zonasi ini dilakukan oleh Pemda pada setiap jenjang pendidikan. Prinsipnya adalah mendekatkan calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
Penetapan wilayah ini harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah tersebut. Persentase jalur zonasi di setiap tingkat pendidikan berbeda – beda. Jalur zonasi pada tingkat SD adalah paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah. Sementara jalur zonasi tingkat SMP dan SMA adalah minimal 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur afirmasi
Jalur Afirmasi adalah untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Persentasi jalur afirmasi adalah sebesar 15% dari daya tampung sekolah. Siswa yang masuk bisa berasal dari dalam maupun dari luar wilayah zonasi sekolah terkait. Siswa dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu harus melampirkan bukti ikut dalam penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat ataupun dari Pemerintah Daerah, misalnya siswa penerima KIP.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali
Persentase jalur ini adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah. Jadi tidak perlu khawatir kalau orangtua atau wali pindah tugas ke kota yang berbeda ya. Calon peserta didik harus melampirkan surat penugasan wali atau orangtua dari instansi tempat bekerja.
4. Jalur prestasi
Jalur prestasi ini hanya boleh dibuka jika masih ada sisa kuota dari tiga jalur diatas. Penerimaan melalui jalur ini ditentukan berdasarkan rapor serta surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal. Bisa juga melampirkan bukti prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik. Rapor yang digunakan adalah nilai pada 5 semester terakhir. Sementara bukti prestasi yang diterima adalah prestasi yang didapatkan pada 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran atau minimal 6 bulan sebelum pendaftaran. Khusus untuk jenjang pendidikan SD, jalur ini dihapuskan.
Nah itulah ketentuan pada 4 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan peraturan terbaru yaa. Pastikan sekolah yang akan sobat pilih sesuai dengan kriteria. Sobat bisa kepoin juga kuota penerimaan siswa baru sesuai dengan persentase diatas dari sekolah yang diincar yaa. Tentukan jalur mana yang akan sobat gunakan untuk masuk ke sekolah tersebut dan persiapkan sedini mungkin.
Salam pendidikan!
Sumber: Kemdikbud.go.id